Thursday, June 1, 2017

Akhirnya terkuak alasan Jaksa teruskan banding Ahok

LegendaKiu, Jakarta - Selamat siang teman - teman semuanya, siang ini Angel meliput berita di kantor DPRD DKI Jakarta apakah alasan mengapa Jaksa teruskan banding dan Jaksa memiliki 3 alasan mengapa meneruskan banding Ahok? Mari kita baca bersama - sama.


Demi kepentingan hukum, itulah alasan mengapa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terus ajukan banding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Ahok mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara terkait kasus penistaan agama.

Seiring tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan berkas banding, dari dalam Rutan Brimob Kelapa Dua Depok, gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama menulis surat untuk membatalkan banding.

Di depan awak media, sang istri Veronica Tan yang membacakan isi surat tersebut sampai tak kuat menahan kesedihan. Ahok dengan ikhlas akan menjalani hukuman 2 tahun penjara yang telah diputuskan oleh hakim. sementara itu, pentolan Front Pembelas Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang juga menyeret nama Firza Husein.

Dia pun resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski kini keberadaannya telah diketahui, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol.

Hingga malam ini berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Rabu (31/5/2017).  

Berikut 3 alasan mengapa Jaksa meneruskan banding pak Ahok:

1. Fakta tentang pasal 156a KUHP yang diajukan



Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umun (JPU) dalam perkara penodaan agama berbeda tujuan dengan yang dilakukan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. BandarQ


Diketahui, tim pengacara Ahok mencabut gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Jaksa itu tidak sama maksud dan tujuannya. Kalau Ahok dia mengharapkan pembelaan untuk keringanan atau pembebasan. Kalau jaksa kepentingannya lain, yakni kepentingan hukum," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 Mei 2017.

Menurut Prasetyo, banding yang diajukan JPU guna membuktikan pasal 156a KUHP yang digunakan majelis hakim untuk memvonis Ahok. "Jadi gini ya semua yang dituntut jaksa tentunya berdasarkan fakta persidangan. Tentu keyakinan jaksa menyatakan yang terbukti adalah bukan penistaan agama, tetapi penistaan terhadap golongan masyarakat tertentu di Indonesia. Nyatanya ada yang tersinggung kan," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, vonis Ahok ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Setelah vonis, Ahok dan tim pengacaranya sempat berencana mengajukan banding. Namun belakangan, niat itu urung dilakukan. Mereka pun mencabut gugatan bandingnya.

2. Menanti status buron Rizieq Shihab


Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita yang diduga Firza Husein.

Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq menyusul Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin 29 Mei 2017.

Rizieq Shihab dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi sama seperti Firza Husein. Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  AduQ

Argo mengatakan, walaupun selama ini Rizieq selalu mangkir dari panggilan penyidik, dia tetap bisa dijadikan tersangka. "Ya bisa (jadi tersangka). Misalnya pembunuh. Belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada, bisa jadi tersangka toh?" tutur Argo. "Tentunya sudah ditetapkan oleh penyidik ya (alat bukti). Ada chat, handphone, dan sebagainya. Penyidik sudah menyiapkan," jelas Argo.

Proses penetapan tersangkanya pun sesuai dengan aturan. Dia berharap, pihak Rizieq tidak mengeluarkan berbagai opini sepihak yang dapat membuat masyarakat memaknai secara sembarangan dan liar. Jika memang keberatan, pihak kepolisian siap menghadapi tim hukum Rizieq di pengadilan.

3. Rizieq Shihab resmi buron


Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemimpin FPI itu resmi menjadi buronan setelah menjadi tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang juga menyeret nama Firza Husein, Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. "Kasus tersangka HRS, penyidik PMJ sudah menerbitkan DPO hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Dia menjelaskan, status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya. "Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," terang Argo.

Berdasarkan informasi sementara dari Ditjen Imigrasi, Rizieq Shihab saat ini masih berada di Arab Saudi. Meski begitu, penyidik Polda Metro Jaya belum meminta red notice ke Interpol. "Belum (red notice), kita sesuai tahapan-tahapan dulu lah. Tapi saat ini juga penyidik sedang melangsungkan rapat dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri," ucap Argo.

Rizieq Shihab dicari polisi terkait kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dia dan Firza Husein. Firza telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rizieq beberapa kali mangkir dan bahkan saat ini dilaporkan berada di luar negeri.

Pengacara Rizieq Shihab mengatakan, kliennya akan pulang tak lama lagi. "Beliau segera pulang," ujar pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, kepada LegendaKiu, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Berikut mengapa alasan Jaksa masih meneruskan banding Ahok, semoga  berita dari Angel dan LegendaKiu bermanfaat buat teman - teman semuanya. Selamat siang dan selamat beraktivitas kembali.

1 comment:

  1. http://pelangiqqmyblog.blogspot.com/2017/05/sorang-pemulung-yang-memenangkan-jackpot.html
    http://pelangiqqmyblog.blogspot.com/2017/06/perjalanan-seorang-pemuda-yang-sukses.html
    http://pelangiqqmyblog.blogspot.com/2017/05/apa-sebenarnya-judi-online.html
    http://pelangiqqmyblog.blogspot.com/2017/05/diservica-2-asisten-rumah-tangga.html
    http://pelangiqqmyblog.blogspot.com/2017/05/asal-mula-sejarah-permainan-bandarq-di.html

    ReplyDelete